Jika masa berlaku Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan Anda hampir habis, idealnya sangat penting untuk mengajukan perpanjangan izin tersebut paling cepat 5 (lima) tahun atau paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi. (mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2020 Pasal 45 ayat 3a).
Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021, perpanjangan IUP OP mineral dan batubara hanya dapat diberikan sebanyak 2 kali dan masing-masing dengan jangka waktu masa berlaku 10 tahun (untuk batuan 5 tahun), serta disesuaikan dengan jumlah estimasi sumberdaya dan cadangan pada Laporan Studi Kelayakan yang telah disetujui oleh Ditjen Minerba.
Sebelum mengajukan Perpanjangan IUP OP alangkah baiknya untuk mempersiapkan dan melengkapi dokumen Syarat Perpanjangan IUP OP terlebih dahulu agar proses menjadi lebih cepat dan lancar. Selanjutnya, Anda bisa menyimak langkah-langkah berikut.
Alur Perpanjangan IUP OP Mineral dan Batubara di OSS
Dengan terbitnya dan PP No. 21 Tahun 2021 dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, proses penerbitan perizinan baru maupun perpanjangan di sektor mineral dan batubara hanya dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Berikut adalah proses penerbitan perizinan sektor mineral dan batubara, terutama dalam hal perpanjangan perizinan komoditas batubara melalui sistem OSS:
1. Login ke Sistem OSS
Pelaku usaha perlu masuk ke sistem OSS dengan menggunakan akun yang sudah terdaftar. Sistem OSS dapat diakses melalui situs resmi OSS.
2. Pengisian Data Pelaku Usaha/ Badan Usaha
Langkah berikutnya, setelah masuk ke sistem OSS pelaku usaha perlu mengisi data-data identitas pelaku usaha/ badan usaha.
3. Pengisian Data Usaha (KBLI, Lokasi, dsb)
Selanjutnya, setelah pengisian data identitas pelaku usaha, perlu dilakukan pengisian data identitas perusahaan seperti jenis bidang usaha (KBLI), lokasi usaha, data legalitas, dan sebagainya. Pastikan bahwa KBLI 05100 Pertambangan Batubara telah tercantum di dalam akta perusahaan dan data Administrasi Hukum Umum (AHU).
Dari data usaha tersebut, kemudian akan dilakukan serangkaian proses validasi penanaman modal & basis resiko, serta validasi tata ruang & lingkungan. Proses validasi tersebut digambarkan secara umum seperti pada skema berikut.
4. Penerbitan NIB
Setelah NIB telah diterbitkan dan PKKPR telah disetujui, langkah selanjutnya adalah melakukan pemenuhan persyaratan yang terintegrasi langsung dengan sistem perizinan ESDM.
Anda dapat menuju ke menu Pelacakan pada sistem OSS, kemudian pilih Perizinan Berusaha. Pada bagian proyek yang akan Anda ajukan permohonan perpanjangannya terdapat tombol Pemenuhan Persyaratan Minerba yang akan langsung terintegrasi dengan sistem perizinan ESDM.
Persyaratan Perizinan yang telah Anda lengkapi kemudian akan dievaluasi oleh Evaluator Minerba.
5. Izin Terbit melalui OSS
Jika semua persyaratan telah memadai sesuai dengan regulasi Minerba, BKPM akan menerbitkan izin perpanjangan IUP OP melalui sistem OSS. Perusahaan akan mendapatkan notifikasi dan dapat mengunduh izin yang telah diperpanjang dari sistem OSS.
Penyelenggaraan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Perizinan Tambang
KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) adalah persyaratan dasar yang menjadi acuan baru dalam pengurusan perizinan berusaha sebagai pengganti izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang sebelum perizinan lingkungan dan perizinan gedung bangunan. Namun, dalam ranah pertambangan batubara akan banyak berkaitan dengan perizinan lingkungan.
KKPR bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan atau pemanfaatan lahan tidak bertentangan dengan perencanaan tata ruang yang berlaku, sehingga dapat mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan tertib.
KKPR akan diperlukan pada saat pengisian data usaha perusahaan/ badan usaha pada sistem OSS. Permohonan KKPR dapat dikirimkan melalui sistem OSS dan akan langsung terintegrasi dengan sistem ATR/BPN.
Dari skema di atas, terdapat 3 tipe KKPR yaitu Konfirmasi (kawasan perkotaan), Persetujuan, dan Rekomendasi (project strategis nasional). Permohonan perizinan pertambangan akan banyak berkaitan dengan Persetujuan KKPR.
Alur Penerbitan Persetujuan KKPR untuk Perizinan Berusaha Sektor Pertambangan
Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa terdapat 2 macam Persetujuan KKPR (PKKPR), yaitu KKPR dengan Penilaian dan Tanpa Penilaian.
Persetujuan KKPR dengan Penilaian
- Pelaku usaha melakukan input data usaha di sistem OSS
- Data yang telah diinput pada sistem OSS kemudian akan dikirimkan ke sistem Gistaru untuk dilakukan verifikasi kelengkapan persyaratan. Jika data belum lengkap, maka pemohon akan diberikan 1 (satu) kali kesempatan untuk memperbaiki/ melengkapi data persyaratan tersebut.
- Jika data persyaratan telah lengkap, selanjutnya permohonan akan diproses di ATR/BPN, juga bersamaan akan terkirim ke kantor pertanahan untuk dilakukan pertimbangan secara teknis pertanahan atau Persetujuan Teknis (Pertek).
- Setelah proses Pertek dan kajian dari ATR/BPN selesai akan diinput ke sistem OSS.
- Sesuai dengan Permen ATRBPN Nomor 13 Tahun 2021 dan PP Nomor 21 Tahun 2021, hasil PKKPR dapat diterbitkan dalam 3 jenis, yaitu Disetujui Seluruhnya, Disetujui Sebagian, dan Ditolak.
- Langkah terakhir, Pelaku usaha dapat mengunduh PKKPR melalui sistem OSS.
Persetujuan KKPR Tanpa Penilaian
Secara garis besar proses persetujuan KKPR tanpa penilaian hampir sama dengan KKPR melalui penilaian, namun di sini prosesnya lebih dipersingkat jika data yang diterima oleh Gistaru telah sesuai dengan kriteria-kriteria yang tercantum dalam Pasal 181 PP No. 5 Tahun 2021.
Untuk sektor pertambangan minerba tidak melalui tahapan ini, melainkan melalui tahapan persetujuan KKPR dengan penilaian.
Validasi Perizinan Lingkungan
Persetujuan Lingkungan dapat diajukan setelah proses KKPR selesai di dalam sistem OSS. Proses penapisan rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL dilakukan di dalam sistem OSS atau Amdalnet.
Perlu diketahui bahwa SPPL diintegrasikan ke dalam Nomor Induk Berusaha dan dilakukan melalui OSS sehingga seluruh permohonan perizinan berusaha dengan risiko R, MR, MT, dan T akan memiliki SPPL (1 NIB = 1 SPPL).
Dalam sektor usaha pertambangan yang tergolong sebagai tipe risiko Tinggi, maka persetujuan lingkungan yang diperlukan ialah SPPL dan AMDAL (SKKL verifikasi). Setelah Perizinan Lingkungan telah dipenuhi, baru dapat melakukan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha dalam hal ini adalah perpanjangan IUP OP.
Kesimpulan
Jadi, secara garis besar permohonan perpanjangan IUP OP terdiri dari 5 tahapan besar yaitu, proses validasi data usaha, validasi modal usaha & basis risiko, validasi tata ruang (PKKPR), validasi perizinan lingkungan, dan terakhir validasi data persyaratan permohonan perpanjangan IUP OP.
Dari beberapa alur proses perpanjangan IUP OP di atas, jika Anda merasa ribet dan membutuhkan konsultasi atau bantuan lebih lanjut dalam pengurusan persyaratan perpanjangan IUP OP, jangan ragu untuk menghubungi kami. Tim ahli kami siap membantu menavigasi proses ini dengan lancar.
Ribet Urus Perizinan Tambang ?
Konsultasikan masalah perizinan perusahaan tambang Anda bersama Mininghub Indonesia. Gratis!