Perbedaan FOB, FOT, CNF, dan CIF dalam Ekspor Impor Batubara
Tertarik untuk melebarkan jaringan bisnis batubara ke pasar internasional? Dalam dunia perdagangan internasional batubara, istilah-istilah seperti FOB, FOT, CNF, dan CIF sering digunakan untuk mengatur tata cara pengiriman dan pembayaran dalam transaksi ekspor impor.
Berbicara mengenai metode pembayaran FOB (Free On Board), FOT (Free On Truck), CNF (Cost and Freight), dan CIF (Cost Insurance and Freight) lantas hal-hal apa saja yang membedakan keempatnya? Untuk menjawab rasa penasaran Anda, mari simak pembahasan berikut.
1. FOB (Free On Board)
FOB (Free On Board) adalah istilah yang menunjukkan bahwa penjual bertanggung jawab atas pengiriman barang hingga barang tersebut dimuat ke atas kapal yang akan membawa batubara ke negara tujuan.
Konsep Dasar
Dalam kontrak FOB, penjual hanya memiliki kewajiban untuk membayar biaya angkut dari gudang ke pelabuhan, biaya muat dari pelabuhan ke atas kapal dan biaya menyusun komoditi di atas kapal. Sedangkan untuk biaya bea atau pajak ekspor dapat dinegosiasikan bersama importir.
Sementara, pembeli memiliki kewajiban untuk membayar biaya asuransi, bongkar muat di pelabuhan yang dituju, serta biaya angkut sampai komoditi dibawa ke dalam gudang.
Perhitungan Sistem Pembayaran
Secara umum, menghitung nilai FOB menggunakan rumus sederhana, yaitu:
FOB = Harga produk di tahap akhir/jadi + biaya lain-lain terkait pengiriman (penyewaan kontainer dan gudang, pajak, biaya transportasi, dan layanan pengelolaan produk selama di Pelabuhan).
Perlu diingat bahwa FOB bukan termasuk asuransi, jika ditambah nilai asuransi hasilnya bukan lagi FOB tetapi CIF (Cost, Insurance, Freight).
2. FOT (Free On Truck)
FOT (Free On Truck) adalah istilah yang lebih jarang digunakan dibandingkan FOB, tetapi memiliki arti yang serupa. Penjual bertanggung jawab atas pengiriman barang hingga barang tersebut dimuat ke atas truk atau kendaraan yang akan membawa batubara ke pelabuhan.
3. CNF (Cost and Freight)
CNF (Cost and Freight) adalah istilah yang lebih komprehensif dimana penjual bertanggung jawab atas biaya pengiriman hingga pelabuhan tujuan, dan hanya termasuk biaya pengangkutan tanpa asuransi. Namun, resiko kerusakan atau kehilangan barang beralih ke pembeli setelah barang dimuat ke atas kapal.
Konsep Dasar
Dalam kontrak CNF, penjual memiliki kewajiban untuk membayar biaya pengiriman dan pengangkutan batubara hingga pelabuhan tujuan yang ditentukan.
Sementara pembeli membayar dan mengambil alih tanggung jawab terkait bongkar muat dan penanganan barang di pelabuhan tujuan.
Perhitungan Sistem Pembayaran
Secara umum, menghitung nilai CNF menggunakan rumus sederhana, yaitu:
CNF = FOB + Freight + Biaya lain-lain terkait pengiriman (penyewaan kontainer dan gudang, pajak, biaya transportasi, dan layanan pengelolaan produk selama di Pelabuhan).
4. CIF (Cost, Insurance, and Freight)
CIF (Cost, Insurance, and Freight) memiliki sifat yang sama persis dengan CNF (Cost and Freight), hanya saja dalam sistemnya penjual juga harus menyertakan biaya asuransi untuk barang yang akan dikirimkan.
Konsep Dasar
Dalam kontrak CIF, penjual memiliki kewajiban untuk membayar biaya pengiriman, pengangkutan, dan asuransi batubara hingga pelabuhan tujuan yang ditentukan.
Sementara pembeli membayar dan mengambil alih tanggung jawab terkait bongkar muat dan penanganan barang di pelabuhan tujuan, seperti pada sistem CNF (Cost and Freight).
Perhitungan Sistem Pembayaran
Secara umum, menghitung nilai CIF menggunakan rumus sederhana, yaitu:
CIF (Cost, Insurance, Freight) = Harga Barang (Cost) + Nilai Asuransi (Insurance) + Biaya Kirim (Freight)
Baca Juga: Panduan Memulai Bisnis Trading Batubara dan Persyaratannya
Kesimpulan
Perbedaan antara sistem FOB (Free On Board) dan FOT (Free On Truck) terletak pada titik tanggung jawab dan pengiriman barang dalam perdagangan internasional. Dalam FOB, penjual bertanggung jawab hingga barang dimuat di atas kapal di pelabuhan asal, sedangkan pada FOT, tanggung jawab FOT berakhir saat barang dimuat di atas truk.
Perbedaan antara CNF (Cost and Freight) dan CIF (Cost Insurance Freight) terletak pada aspek asuransi dalam pengiriman barang dalam perdagangan internasional. Dalam CNF, penjual bertanggung jawab atas biaya pengiriman dan pengangkutan batubara hingga pelabuhan tujuan, sementara dalam CIF, penjual juga harus menyertakan biaya asuransi barang selama pengiriman.
Ribet Urus Perizinan Tambang ?
Konsultasikan masalah perizinan perusahaan tambang Anda bersama Mininghub Indonesia. Gratis!