Pengurusan Izin Tambang

Layanan Pengurusan Izin Tambang

Mininghub Indonesia sebagai Konsultan Tambang yang meliputi kegiatan hulu hingga hilir pertambangan dengan berbagai jenis bahan galian seperti mineral, batubara, dan menyediakan layanan jasa pengurusan izin tambang.

Mininghub Indonesia membantu Anda untuk memenuhi kewajibannya sebagai perusahaan pertambangan yang mempunyai kewajiban melaporkan dokumen-dokumen yang terkait dengan kegiatan pertambangan yang sedang dilaksanakan kepada pemerintah baik dalam tahap Eksplorasi, Eksploitasi (produksi, pengangkutan, pemasaran, maupun kegiatan reklamasi dan pascatambang).

Layanan Jasa Pengurusan Izin Tambang

  1. IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan)
  2. IPP (Izin Pengangkutan dan Penjualan) / IUP OPK
  3. WIUP Mineral Non Logam dan Batuan
  4. Peningkatan ke IUP Eksplorasi
  5. Peningkatan Tahap ke IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi)
  6. Mine Extend Permit
  7. ET Coal (Eksportir Terdaftar)
  8. MODI + MVP

Kami menyediakan Konsultasi Gratis untuk Perizinan Tambang!