Begini Cara dan Persyaratan Terbaru Mengurus Perpanjangan IUP Operasi Produksi
Perusahaan pertambangan yang akan menjalankan operasi produksi wajib untuk memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (OP) sesuai yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sesuai yang tercantum pada Pasal 47, UU Nomor 3 Tahun 2020 jangka waktu kegiatan operasi produksi untuk Pertambangan Batubara paling lama 20 Tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan sebanyak 2 kali dengan masing-masing 10 tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Inilah Syarat Pengurusan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
Lalu, bagaimana cara dan persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang masa kegiatan operasi produksi, berikut kami siapkan artikel yang dapat menjadi panduan bagi Anda dalam mengurus perpanjangan IUP Operasi Produksi.
Persiapan Dokumen dan Informasi
Sebelum memulai proses perpanjangan IUP OP, langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mempersiapkan dokumen dan informasi yang diperlukan.
Perlu diketahui bahwa dasar hukum dalam perpanjangan IUP Operasi Produksi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain dokumen, Anda juga perlu memiliki informasi yang akurat dan lengkap. Misalnya, Anda harus memiliki rencana produksi yang jelas, rencana rehabilitasi lahan, dan rencana pengelolaan lingkungan.
Pastikan juga untuk memperoleh data terkini tentang cadangan mineral yang tersisa dan informasi mengenai proyeksi produksi di masa depan. Persiapan yang baik dalam hal dokumen dan informasi ini akan memudahkan proses pengajuan.
Syarat Administrasi Terbaru dan Proses Pengajuan Perpanjangan IUP Operasi Produksi
Setelah persiapan dokumen dan informasi selesai, langkah berikutnya adalah memenuhi persyaratan administrasi dan memulai proses pengajuan perpanjangan IUP Operasi Produksi. Persyaratan administrasi ini meliputi:
- Salinan SK IUP Operasi Produksi sebelumnya
- Detail struktur pemegang saham perusahaan tambang sampai dengan Beneficial Owner (Penerima Manfaat Terakhir) dengan format sesuai dalam laman minerba.esdm.go.id
- Scan dokumen KTP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari masing-masing perusahaan
- Scan Surat pernyataan dari direktur perusahaan pemohonan perizinan bahwa data-data Beneficial Owner (BO) yang disampaikan adalah benar yang ditandatangani oleh Direksi di atas materai dan cap badan usaha
- Peta usulan WIUP/WIUPK perpanjangan tahap Operasi Produksi dilengkapi dengan koordinat
- Laporan akhir tahap kegiatan operasi produksi
- Rencana Kerja Perpanjangan Tahap Kegiatan Operasi Produksi IUP/IUPK
- Neraca sumberdaya dan cadangan
- Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi
- Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah bagi IUP komoditas mineral non logam dan batuan berupa bukti setor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 tahun terakhir
- Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (meliputi surat keterangan fiskal pengurus dan pemegang saham
Setelah semua dokumen dan persyaratan siap, Anda perlu submit secara resmi semua persyaratan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui laman perizinan.esdm.go.id.
Pastikan untuk memperhatikan batas waktu pengajuan dan mengikuti prosedur yang ditentukan. Setelah pengajuan, instansi terkait akan melakukan proses evaluasi verifikasi terhadap dokumen yang diajukan.
Tinjauan dan Keputusan Akhir Perpanjangan IUP Operasi Produksi
Setelah proses evaluasi selesai, instansi terkait akan melakukan tinjauan terhadap pengajuan perpanjangan IUP Operasi Produksi. Instansi terkait akan memeriksa dokumen yang telah Anda ajukan, melalui verifikasi data, dan melakukan evaluasi terhadap aspek teknis dan lingkungan.
Tujuan tinjauan dalam pengajuan perpanjangan IUP Operasi Produksi adalah untuk memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi semua persyaratan dan mematuhi regulasi yang berlaku. Setelah tinjauan selesai, instansi terkait akan memberikan keputusan mengenai perpanjangan IUP Operasi Produksi.
Prosedur perpanjangan IUP Operasi Produksi akan membutuhkan estimasi waktu 25 hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
Jika perpanjangan disetujui, Anda akan menerima SK IUP Operasi Produksi yang baru dengan jangka waktu tertentu sesuai komoditas perusahaan tambang seperti yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020. Namun, jika ada masalah atau kekurangan dalam dokumen yang diajukan, Anda mungkin diminta untuk melakukan perbaikan atau memberikan informasi tambahan.
Ribet Urus Perizinan Tambang ?
Konsultasikan masalah perizinan perusahaan tambang Anda bersama Mininghub Indonesia. Gratis!